Pendidikan Non Formal pernah
dipandang sebelah mata oleh sebagian orang. Orang lebih mengenal pendidikan
Formal yaitu pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dari jenjang Pendidikan
Dasar, Pendidikan Menengah hingga Pendidikan Tinggi. Namun seiring perkembangannya
dilihat dari kontribusi serta output dari
Pendidikan Non Formal dalam ikut meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, Pendidikan
Non Formal kini semakin dikenal eksistensinya.
Tidak banyak yang tau seluk
beluk Pendidikan Non Formal, apa saja
jenisnya , lembaga penyelenggaranya dan apa Fungsi Pendidikan Non Formal itu
sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003, Pendidikan Non Formal dapat didefinisikan sebagai jalur pendidikan
di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Sedangkan menurut Axin (Suprijanto, 2009: 7), pendidikan nonformal
adalah kegiatan belajar yang disengaja oleh warga belajar dan pembelajaran di
dalam suatu latar yang diorganisasi (berstruktur) yang terjadi di luar sistem
persekolahan. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil
program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh
lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan. Pendidikan Non Formal merupakan pendidikan dibawah
naungan DiTjen PAUD Dikmas,Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
Meliputi Apa
saja Pendidikan Non Formal itu ?
Pendidikan nonformal meliputi
:
1. pendidikan
kecakapan hidup
2. pendidikan
anak usia dini
3. pendidikan
kepemudaan
4. pendidikan
pemberdayaan perempuan
5. pendidikan
Keterampilan dan pelatihan kerja
6. pendidikan
keaksaraan meliputi Keaksaraan Dasar (KD) , Keaksaraan Fungsional (KF)
Keaksaraan Usaham Mandiri (KUM)
7. Pendidikan
kesetaraan meliputi Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C
setara SMA
8. pendidikan
lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik
Lembaga
Penyelenggara Pendidikan Non Formal
Lembaga Penyelenggara
Pendidikan Non Formal contohnya :
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM), Taman Baca Masyarakat (TBM) ,Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok
Belajar, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar dan Satuan Pendidikan
lain yang sejenis
1. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Menurut Sutaryat (2009) ; Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat adalah pendidikan non formal yang berfungsi sebagai
tempat untuk belajar dari/ oleh/ dan untuk masyarakat. Tujuannya adalah untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, hobi, dan bakat anggota
masyarakat sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungannya. Program yang
dilaksanakan PKBM sangat beragam meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Keaksaraan, Pendidikan Kesetaraan dan Pendidikan Kecakapan Hidup
2. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
Yaitu kelompok atau lembaga
yang menjadi pusat belajar dalam rangka meningkatkan minat membaca dan Literasi
masyarakat, sumber informasi dan belajar mandiri sebagai penunjang program
kurikulum pendidikan luar sekolah. Lembaga TBM bisa berdiri sendiri atau
menjadi bagian dari PKBM.
3. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Lembaga Kursus adalah program
tambahan pendidikan selain di sekolah yang bersifat mengembangkan keterampilan Pengembangan
di sini pun tidak hanya mewakili satu bidang saja, namun semua bidang
pengembangan. Seperti bidang karya seni, banyak kursus yang ditawarkan dengan
banyak pula jenisnya seperti musik, drama, menari dan melukis. Bidang
olahraga, dan kegiatan harian seperti mengemudi, menjahit dan memasak. Semua
itu adalah bagian dari pendidikan tidak formal.
Dalam UU No.20 tahun 2003
pasal 26 ayat 2). Tujuan keberadaan LKP harus seiring dengan penyelenggaraan
pendidikan yang mendukung tujuan Pendidikan Non Formal tersebut.
Penyelenggaraan pendidikan di LKP harus dapat mengembangkan profesi peserta
didiknya, bisa mengisi lowongan pekerjan yang tersedia, dapat berusaha secara
mandiri atau bahkan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4. Majelis Taklim
Wikipedia; Majelis Taklim adalah
sebuah sebutan untuk lembaga pendidikan non-formal Islam yang memiliki
kurikulum sendiri, diselenggarakan secara berkala dan teratur, dan diikuti oleh
jamaah yang relatif banyak. Majelis Taklim berasal dari bahasa Arab yang
terdiri atas dua kata, yaitu majelis dan taklim. Majelis artinya tempat duduk,
tempat sidang, dewan, dan taklim diartikan pengajaran. Contoh Majelis Taklim
yaitu Kelompok Yasinan, Jamaah Tahlil dan sejenisnya.
5. Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
Menurut Pasal 1 Permendikbud
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis, Sanggar Kegiatan Belajar (disingkat SKB)
adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada
kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis
SKB adalah satuan pendidikan
nonformal sejenis di bawah dinas pendidikan kabupaten/kota. SKB secara teknis
administratif bertanggung jawab kepada kepala dinas pendidikan di kabupaten
kota, dan secara teknis adukatif dibina oleh kepada bidang yang bertanggung
jawab pada pelaksanaan program PAUD dan Dikmas di dinas pendidikan
kabupaten/kota. Secara nasional SKB dibina oleh Ditjen PAUD dan Dikmas
sedangkan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan di SKB dibina oleh
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan.
Apa Fungsi dan
Peran Pendidikan Non Formal ?
Pendidikan Non Formal diselenggarakan
bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai
pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka
mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan non formal berfungsi mengisi
waktu luang, mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, Pengembangan sikap
dan kepribadian profesional, Menjamin integrasi kehidupan sosial, Berpartisipasi
secara maksimal dalam kehidupan sosial dan bermasyarakat.
Menurut Mendikbud, peranan
pendidikan nonformal ada tiga, yaitu mengejar, seiring dan mendahului. Mengejar
dimaksudkan bahwa pendidikan non formal berperan dalam mengejar ketertinggalan
yang ada di masyarakat. Kemudian peran seiring adalah dengan mengimbangi apa yg
terjadi di masyarakat, sedangkan peran mendahului dilakukan dengan mengantisipasi
apa yang akan terjadi.
Selain itu Peran Lembaga
penyelenggara pendidikan non formal sangat penting dalam ikut mensukseskan
program wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan oleh pemerintah. Pendidikan Non
Formal diminati sebagai alternatif bagi mereka yang tidak punya kesempatan
mengenyam pendidikan Formal, dari
beragam latar belakang warga belajar yang berbeda
Pendidikan Non
Formal di Era Milenial
Dewasa ini Pendidikan Non
Formal semakin berkembang. Seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang merupakan
Satuan Pendidikan dengan menjalankan program
pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan program vokasi unggulan yang
membekali warga belajar dengan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat berkembang,mempunyai
bekal masa depan dengan kecakapan dan keterampilan serta kualitas dan mampu
berdaya saing seiring dengan meningkatnya kebutuhan Sumber Daya Manusia
termasuk dalam dunia kerja.Out put pendidikan non formal sama atau setara
dengan pendidikan formal pada umumnya. Peserta didik dalam Pendidikan
Kesetaraan baik Paket A setara SD, Paket B setara SMP dan Paket C setara SMA
juga menjalani Ujian Pendidikan Kesetaraan atau Ujian Sekolah berbasis Komputer
dan berhak mendapat Ijazah yang legalitasnya sama dengan pendidikan formal.
Dalam Hal Pengelolaan
Pembelajaran misalnya, Di Era milenial ini yang serba digital, Program Setara Daring yang dilakukan untuk
menjalankan Program Kegiatan Pembelajaran masa pandemi Covid-19 semakin
manambah kualitas mutu pendidikan kesetaraan yang dahulu dipandang sebelah mata
dan dianggap kurang dalam kualitasnya. Program Vokasi dari Lembaga
Penyelenggara Pendidikan Non Formal juga menjadi unggulan yang membekal lulusan dengan keterampilan untuk bekal dalam
dunia kerja
Dalam hal pengelolaan Lembaga
pun Pendidikan Non Formal sudah mempunyai legalitas yang kuat, karena sudah
memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan dengan dibuktikan bahwa Lembaga Penyelenggara sudah
terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal. Sistem
pendataan dan sistem informasi dan manajemen sudah menggunakan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) sama seperti pendidikan formal. Proses Belajar pun mengikuti peraturan
yang berlaku dengan BSNP.
Dengan semakin berkembangnya kemajuan
Pendidikan Non Formal diharapkan dapat membantu pemerintah terutama dalam
mensukseskan tujuan pendidikan nasional , mencerdaskan kehidupan berbangsa
dengan meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia untuk dapat
membekali warga masyarakat dalam kehidupan di era global dan milenial sekarang
ini.
Salam Literasi.
Artikel
ini diikutkan Lomba Blog PGRI (tanggal 1
s.d 28 Pebruari 2021)
Nama Penulis :
ETIK NURINTO,
S.Pd.SD
NPA PGRI : 12120600251
No. WA : 083134609000
Guru SDN Pabuaran
Kecamatan Bantarbolang
Kabupaten Pemalang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar